PEKANBARU - Kabar mengenai dugaan pemeriksaan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/6/2026), kembali mengingatkan publik pada sejarah panjang kasus korupsi yang pernah menyeret sejumlah kepala daerah di kabupaten tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuansing.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Polres Kuansing yang membenarkan ataupun membantah kabar tersebut.
Situasi yang masih penuh tanda tanya membuat perhatian masyarakat tertuju pada perkembangan operasi yang disebut-sebut dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing.
Sejak siang hingga Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, rumah dinas Sekdakab Kuansing, Zulkarnain, di Jalan Sisingamangaraja, Teluk Kuantan, masih dijaga ketat aparat Brimob bersenjata lengkap.
Belum terlihat adanya aktivitas keluar-masuk dari tim yang diduga berkaitan dengan operasi tersebut.
Pengamanan juga masih berlangsung tanpa adanya informasi resmi mengenai perkembangan di lokasi.
Sementara itu, keberadaan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing belum diketahui.
Rumah dinas Bupati Suhardiman Amby maupun Wakil Bupati Mukhlisin terpantau sepi. Para ajudan keduanya juga belum dapat dihubungi.
Kondisi serupa terjadi pada Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang hingga Senin petang belum memberikan keterangan kepada awak media.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa Suhardiman Amby berada di Mapolres Kuansing. Namun kabar tersebut masih sebatas informasi yang belum terkonfirmasi.
Jika kabar pemeriksaan tersebut nantinya berkaitan dengan perkara hukum, maka Suhardiman Amby berpotensi menambah daftar kepala daerah Kuansing yang pernah tersandung kasus korupsi.
Sejauh ini, sedikitnya tiga mantan bupati telah berhadapan dengan proses hukum.
1. Mursini
Mursini yang menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2016–2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuansing pada 2021.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing yang menggunakan anggaran APBD 2017.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
2. Andi Putra
Andi Putra yang menjabat Bupati Kuansing periode 2021–2026 ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2021.
Ia didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra.
3. Sukarmis
Nama Sukarmis juga masuk dalam daftar mantan Bupati Kuansing yang berhadapan dengan proses hukum.
Bupati dua periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024 dalam dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar.
Dalam perkara tersebut, Sukarmis diduga bersama sejumlah pejabat daerah melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan hotel milik pemerintah daerah.
Hingga Senin malam, seluruh informasi mengenai dugaan operasi KPK di Kuansing masih berkembang dan belum disertai penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Publik kini menunggu kepastian apakah kabar pemeriksaan terhadap Bupati Suhardiman Amby benar adanya atau hanya bagian dari informasi yang belum terverifikasi.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun proses hukum yang sedang berlangsung.