JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Setelah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pelaksana program di daerah, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
"Kita baru menetapkan tersangka satu hari lalu, jadi semua langkah masih dalam tahap pendalaman," kata Syarief di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penyitaan barang bukti hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran program MBG yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan penunjukan vendor yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pembuktian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung penurunan angka stunting di berbagai daerah.
Sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif, mendorong dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut guna memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyidik juga disebut tengah menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek MBG, termasuk transaksi yang melibatkan sejumlah pihak dan perusahaan yang terhubung dengan program tersebut.
Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pendalaman maupun jumlah SPPG yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Syarief menegaskan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap.
"Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ujarnya.
Hingga saat ini, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkara tersebut.