DUMAI – Polres Dumai menunjukkan sikap tegas dalam menjaga disiplin dan nama baik institusi dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Senin pagi (25/05/2026).
Upacara yang berlangsung di lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur itu menjadi simbol penegakan hukum internal di tubuh Polri. Kegiatan dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan berlangsung khidmat di hadapan seluruh jajaran personel.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, memimpin langsung jalannya upacara sebagai Inspektur Upacara. Sementara komando upacara dipegang Ipda Subagio dan perwira upacara dipercayakan kepada Kabag SDM Polres Dumai, AKP Edwi Sunardi.
Turut hadir dalam prosesi tersebut Wakapolres Dumai, para pejabat utama, Kabag, Kasat, para perwira, hingga seluruh personel Polres Dumai. Momen itu sekaligus menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran hukum dan kode etik tidak akan ditoleransi.
Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M. Ridho (NRP 97110565).
“Pemberhentian resmi ini didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026, masing-masing Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho,” ujar Angga.
Karena kedua personel tidak hadir dalam upacara, prosesi simbolis dilakukan dengan pemberian tanda silang tinta merah pada bingkai foto keduanya oleh Kapolres Dumai yang dikawal petugas Provost.
Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025.
Sementara itu, Briptu M. Ridho diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Angga menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres menilai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Setiap insan Korps Bhayangkara sejatinya terikat sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta wajib menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. Pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan dinilai merugikan tidak hanya bagi institusi, tetapi juga membawa penderitaan mendalam bagi keluarga besar yang bersangkutan,” jelasnya dikutip dari MCRiau.
Menutup amanatnya, AKBP Angga meminta seluruh anggota Polres Dumai untuk terus menjaga etika, mematuhi aturan, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.