www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 M, Bupati Afni Minta Ini ke Pejabat Kemenkeu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MK Nyatakan Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara Inkostitusional Bersyarat
Kamis, 26 Maret 2026 - 08:58:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa aturan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu segera diperbarui.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya pembentukan aturan baru yang lebih adaptif dan akuntabel dalam mengatur hak keuangan pejabat negara.

“Mahkamah memandang perlu adanya undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pejabat negara,” ujarnya dalam sidang.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR untuk menyusun regulasi pengganti. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada aturan baru, maka ketentuan lama secara otomatis tidak lagi berlaku.

Pertimbangan Penyusunan Aturan Baru

Dalam putusannya, MK memberikan sejumlah catatan penting bagi pembentuk undang-undang. Di antaranya, pengaturan harus disesuaikan dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.

Selain itu, prinsip independensi lembaga negara harus tetap dijaga agar pejabat dapat menjalankan tugas tanpa intervensi. MK juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, proporsionalitas, serta akuntabilitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Tidak hanya itu, MK membuka opsi perubahan skema dari pensiun seumur hidup menjadi pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir, dengan mempertimbangkan durasi masa jabatan.

Proses penyusunan undang-undang juga diminta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara.

Dukungan dari DPR

Putusan MK ini mendapat respons positif dari internal parlemen. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah menuju keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia menilai tidak adil jika pejabat yang hanya menjabat dalam periode terbatas mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara banyak masyarakat belum memiliki jaminan yang memadai.

“Keputusan ini patut diapresiasi karena mencerminkan rasa keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Firman juga mengusulkan agar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan, seperti kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini diajukan oleh akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon menilai kebijakan pensiun seumur hidup tidak tepat sasaran dan membebani keuangan negara.

Mereka berpendapat bahwa alokasi anggaran tersebut akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Putusan MK ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi kebijakan keuangan negara yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Afni temui pejabat Kemenkeu pertanyakan DBH Migas Siak anjlok jadid Rp36 miliar (foto/int)DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 M, Bupati Afni Minta Ini ke Pejabat Kemenkeu
ilustrasi.BSU Rp900 Ribu Periode Oktober-Desember 2026 Cair, Cek Info Disini!
ilustrasi.Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
Sekda Riau, Syahrial Abdi.Pemprov Riau Siapkan Sistem Baru Pembayaran TPP, Kinerja ASN Jadi Acuan
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
  Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru kembali turun (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun Lagi, 1 Gram Kini Rp2,57 Juta
Ilustrasi asap masih menyelimuti Riau (foto/int)Asap Masih Tebal di Riau, BMKG Imbau Warga Batasi Kegiatan Luar Ruangan
Pameran Honda di salah satu mal di Pekanbaru.Honda Brio RS 2026, Hatchback Sporty yang Cocok untuk Mobilitas Warga Pekanbaru
ilustrasi.Kualitas Udara Membahayakan, Pembelajaran PAUD-SMP di Pekanbaru Beralih Daring
Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved