www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Saksi Ahli Tegaskan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemerasan Ketum Ormas
Jumat, 20 Februari 2026 - 00:46:06 WIB
Ahli pidana menegaskan unsur pemerasan Ketum Ormas Petir, Jekson Sihombing terpenuhi (foto/ist)
Ahli pidana menegaskan unsur pemerasan Ketum Ormas Petir, Jekson Sihombing terpenuhi (foto/ist)

PEKANBARU - Sidang kasus pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa Jekson Sihombing (Oknum Ketua Umum Ormas PETIR) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda menghadirkan saksi ahli didalam persidangan. Kamis (19/02/2026).

Saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Candra SH,MH dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.

Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam kronologis yang disampaikan terdakwa Jekson Sihombing terbukti telah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Karena terbukti adanya perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan secara verbal yaitu berupa kata-kata yang bermuatan dan bermakna ancaman secara psikis yang membuat korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah yang telah dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut Dr Septa Candra menjelaskan bahwa terdakwa tidak mempunyai dasar hukum sama sekali untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut baik dalam bentuk hubungan keperdataan maupun hubungan lainnya.

"Keterangan dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa serta alat-alat bukti pemerasaan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga unsur pidana nya sudah terpenuhi", ungkap Dr. Septa Candra.

Ia juga menambahkan bahwa proses penangkapan sampai naik persidangan sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Terdakwa juga sudah menempuh proses Praperadilan dan hakim Praperadilan sudah memutuskan bahwa semua proses dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, keterangan dari ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa dalam percakapan langsung maupun melalui pesan singkat dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.

Namun dari pihak penasehat hukum terdakwa Jekson Sihombing menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satu diantaranya merupakan kerabat dekat dari terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman.

Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi dan ahli selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada hari Selasa, 24 Februari 2026. (rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
  Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved