www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sabarudi Dukung Rotasi Pejabat Pekanbaru, Kinerja Nyata Jadi Tantangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawa 410 Kg Sawit Curian Pakai Mobil, Dua Warga Siak Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Februari 2026 - 22:48:26 WIB
Dua pria diciduk polisi saat curi ratusan kilogram sawit di Tualang, Siak (foto/RMC)
Dua pria diciduk polisi saat curi ratusan kilogram sawit di Tualang, Siak (foto/RMC)

SIAK - Jajaran Polsek Tualang mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP) di kawasan perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Aksi pencurian tersebut terungkap pada Sabtu malam (7/2/2026).

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 12 tandan buah kelapa sawit serta 4 karung berisi brondolan sawit dengan total berat sekitar 410 kilogram. Seluruhnya merupakan milik PT AIP,” ujar Kapolsek, Selasa (10/2/2026).

Selain hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit tersebut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), warga Kecamatan Tualang.

Penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai sebuah kendaraan di Pos Palang Utama Teluk Siak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan buah sawit yang diduga hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Untuk memastikan jumlah dan berat, buah sawit kemudian ditimbang di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan langsung oleh para pelaku.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,9 juta. Selanjutnya, seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku diserahkan ke Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan saat ini sedang melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Tualang.

Sumber: Riaumandiri


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.(foto: int)Sabarudi Dukung Rotasi Pejabat Pekanbaru, Kinerja Nyata Jadi Tantangan
Warga binaan Rohil kembali belajar di kelas.(foto: afrizal/halloriau.com)Lapas Bagansiapiapi Buka Jalan Pendidikan bagi Warga Binaan Lewat Kelas Lentera Asa
Kepala Kantor Perwakilan BEI Riau, Emon Sulaeman.(foto: barkah/halloriau.com)Anak Muda Ramaikan Pasar Modal Riau, Seberapa Siap Hadapi Risiko Investasi?
HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD ajak perkuat sinergi pembangunan (foto/ist)HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
Bupati Rohil Bistamam meninjau pemungutan suara Pilpeng serentak 2026 di Bagan Jawa (foto/afrizal)Bupati Rohil Tinjau Pemungutan Suara Pilpeng Serentak 2026
  Perhotelan di Riau lesu.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Hotel di Riau Masih Lesu, PHRI Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran hingga Akhir 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)167 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Bagaimana Kondisi Riau Sore Ini?
Plt Bupati Kuansing, Muklisin (foto/ultra)Plt Bupati Kuansing Ajak Generasi Muda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda
Direktur PT SPEM, Muhammad Syafii, M.IK meninjau langsung uji kebocoran (foto/ist)Jaga Keamanan Penyaluran Gas ke Rumah Warga Pekanbaru, SPEM Rutin Periksa Jaringan Distribusi
Ilustrasi Kemendagri mendorong Pemda perkuat pengakuan masyarakat hukum adat lewat Perda (foto/int)Pemprov Riau Didorong Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved