www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Pelalawan Tangkap Pembakar Lahan di Segamai
Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:53:51 WIB
Dua tersangka pembakar lahan saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)
Dua tersangka pembakar lahan saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan hasil.

Polres Pelalawan mengungkap kasus pembakaran lahan di Dusun II, Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, dengan menetapkan dua warga setempat berinisial J dan R sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pencegahan karhutla yang terus digencarkan aparat dan pemerintah daerah menjelang musim rawan kebakaran.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pelalawan dan Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Meranti.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar AKBP John.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan milik R dibakar dan api kemudian merambat hingga memicu kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya.

Laporan awal disampaikan personel Polsek Teluk Meranti, Briptu Benny Putra Parhusip. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi.

Kanit Tipidter Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal SPi menjelaskan, proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara menyeluruh.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” kata Iptu Asbon.

Kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan d juncto Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah saksi, di antaranya J dan AM, telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. Saat ini, kedua tersangka diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Pelalawan menyatakan berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kepolisian menekankan bahwa penindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi pencegahan karhutla yang berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved