JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026) sore. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus alih fungsi kawasan hutan yang terhubung dengan dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kejagung terlihat meninggalkan area kantor Kemenhut melalui pintu lobi 3 sekitar pukul 16.39 WIB. Para penyidik yang mengenakan rompi merah dengan pengawalan aparat TNI tampak membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang kemudian diamankan ke dalam kendaraan operasional.
Setelah proses pengamanan barang bukti selesai, rombongan penyidik langsung meninggalkan kawasan kantor Kemenhut yang saat ini dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Saat dikonfirmasi terkait penggeledahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh laporan resmi mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim Jampidsus.
“Belum ada informasi yang kami terima,” ujar Anang singkat. Ia juga belum dapat memastikan apakah dalam perkara ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lembaga antirasuah tersebut menghentikan penyidikan perkara itu setelah menyimpulkan unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi berdasarkan hasil audit.
Dalam pertimbangannya, KPK menyatakan bahwa unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, meski nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut sempat ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Langkah Kejaksaan Agung ini menandai kembali bergulirnya perhatian penegak hukum terhadap kasus yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh KPK.