PEKANBARU - Di tahun 2025 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian penindakan tertinggi sepanjang berdirinya institusi tersebut, dengan total 1,4 miliar batang rokok ilegal berhasil diamankan dari peredaran.
Peningkatan signifikan ini mencerminkan eskalasi pengawasan negara terhadap praktik perdagangan ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan industri legal.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya melakukan 31.354 penindakan di berbagai sektor, dengan nilai barang hasil penegahan mencapai Rp9,8 triliun secara nasional.
“Capaian ini meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menegaskan, negara hadir dan konsisten mempersempit ruang gerak penyelundupan,” kata Djaka kepada halloriau.com, Rabu (7/1/2026).
Riau Jadi Penopang Strategis Pengawasan Nasional
Dari keseluruhan penindakan rokok ilegal nasional, Provinsi Riau berkontribusi signifikan.
Sebanyak 160 juta batang rokok ilegal berhasil ditegah, atau hampir 11 persen dari total nasional.
Djaka menegaskan, posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional menjadikannya kawasan strategis sekaligus rawan.
“Riau berperan sebagai benteng pengawasan. Keberhasilan di wilayah ini menjadi indikator penting dalam menjaga stabilitas industri hasil tembakau yang sah dan melindungi penerimaan negara,” ujarnya.
Penegakan Hukum Tegas, Selamatkan Potensi Kerugian Negara
Tak berhenti pada penyitaan, Bea Cukai juga mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan proporsional.
Sepanjang 2025, terdapat 266 kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, terhadap pelanggaran tertentu, diterapkan skema ultimum remidium berupa sanksi denda administratif sebagai langkah pemulihan kerugian negara.
“Kami mengenakan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus. Ini bukan hanya efek jera, tetapi juga langkah konkret menyelamatkan kas negara,” tegasnya.
Sinergi Aparat dan Masyarakat Jadi Kunci
Menurut Djaka, capaian besar ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor antara Bea Cukai, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat sebagai faktor penentu keberhasilan pengawasan.
Ke depan, Bea Cukai berkomitmen memperkuat strategi intelijen, patroli, dan edukasi publik untuk menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field), serta melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan.