www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Berduaan di Bioskop Mini, 5 Pasangan Remaja Diamankan Satpol PP Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kerugian Negara Rp190 Miliar, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Kembali Bergulir
Senin, 05 Januari 2026 - 17:14:58 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau memasuki fase krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dijadwalkan akan memaparkan perkembangan kasus tersebut melalui gelar perkara di Mabes Polri.

Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas penanganan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp190 miliar tersebut. Namun, rencana ini mendapat tanggapan serius dari pihak mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, pihak Muflihun menyatakan tetap menghormati langkah institusi kepolisian untuk membawa perkara ini ke tingkat pusat. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dengan merujuk pada putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan oleh kliennya.

"Kami menghormati proses gelar perkara yang dilakukan Polda Riau di Mabes Polri. Namun, kami mengingatkan bahwa telah ada putusan praperadilan yang secara tegas menyatakan tindakan penyitaan terhadap aset klien kami tidak sah secara hukum," ujar Ahmad Yusuf, Senin (5/1/2026).

Yusuf berharap, gelar perkara tersebut dilakukan secara objektif dan profesional tanpa mengabaikan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan. Ia menegaskan bahwa kemenangan di praperadilan seharusnya menjadi parameter penting dalam kelanjutan penyidikan.

"Kami berharap proses ini dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun yang menyatakan bahwa penyitaan sejumlah aset milik kliennya oleh penyidik tidak sah. Hal itu memaksa Polda Riau mengembalikan aset-aset tersebut kepada Muflihun.

Kasus dugaan korupsi berjamaah ini berawal dari penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam skandal SPPD fiktif ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp190 miliar.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bioskop mini dirazia Satpol PP Pekanbaru, pasangan remaja diamankan (foto/tribunpku)Berduaan di Bioskop Mini, 5 Pasangan Remaja Diamankan Satpol PP Pekanbaru
Ilustrasi DPRD Riau harap uang pengembalian SPPD Fiktif yang disita Polda dikembalikan ke kas daerah (foto/int)DPRD Riau Dorong Uang SPPD Fiktif Dikembalikan ke Kas Daerah
Sebanyak 12 anak mendapat dukungan asupan gizi selama tiga bulan dengan pemantauan tumbuh kembang oleh Puskesmas dan kader posyandu.Dukung Tumbuh Kembang Anak, Program Intervensi Gizi Digelar di Kecamatan Sungai Sembilan
Ilustrasi hujan lebat dan petir mengintai sejumlah wilayah Riau (foto/int)BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Petir Mengintai Pekanbaru dan Sekitarnya
ilustrasi.Harga Solar Naik, Mobil Diesel Kini Lebih Sering Parkir di Garasi
  Polisi di Rimba Melintang gelar strong point (foto/afrizal)Polsek Rimba Melintang Kembali Gelar Strong Point
Naik Rp214 miliar, APBD-Perubahan Pekanbaru 2026 disahkan (foto/ist)APBD-P Pekanbaru 2026 Disahkan Rp3,26 T, Jalan dan Baju Sekolah Gratis Jadi Prioritas
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru meroket (foto/int)Sempat Turun, Harga Emas Antam di Pekanbaru Kembali Naik Hari Ini
Ilustrasi asap dari provinsi tetangga mulai mengancam Provinsi Riau (foto/int)Riau Terancam Asap Kiriman, Hotspot Sumatra Capai 3.734 Titik
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.Kerugian Negara Diperkirakan Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Nanik S Deyang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved