PEKANBARU - Belum tuntasnya penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021 di lingkungan Mapolda Riau, kini mencuat dugaan kasus serupa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun anggaran 2024.
Sejumlah pegawai dan staf di Sekretariat DPRD Riau mengaku telah dipanggil oleh penyidik Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan SPPD fiktif tahun 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh sumber internal Sekretariat DPRD Riau yang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai telah berlangsung.
“Untuk tahun 2024 juga masuk pemeriksaan. Beberapa pegawai sudah dipanggil,” ujar seorang pegawai Sekretariat DPRD Riau yang enggan disebutkan namanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (5/1/2026).
Menurut sumber tersebut, penyelidikan Polda Riau berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan APBD Riau tahun anggaran 2024, yang mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas hingga Rp16,98 miliar.
“Ada temuan di tahun 2024 mencapai sekitar Rp16 miliar. Tidak semuanya dikembalikan karena jumlahnya besar,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 terdapat dua periode keanggotaan DPRD Riau, yakni periode 2019–2024 dan periode 2024–2029. Pelantikan anggota DPRD Riau periode 2024–2029 sendiri dilaksanakan pada September 2024.
Hingga saat ini, Polda Riau maupun Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Pimpinan dan anggota DPRD Riau juga belum bersedia memberikan pernyataan resmi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, Pemprov Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mencatat sejumlah temuan, di antaranya utang belanja sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun yang berpotensi membebani program tahun anggaran berikutnya. Selain itu, BPK menemukan kekurangan kas pada Sekretariat DPRD Riau yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp3,33 miliar.
BPK juga menyoroti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar.
Sementara itu, Polda Riau dikabarkan akan kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada Januari 2026, dengan agenda gelar perkara.
Sebelumnya, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencatat total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp190 miliar.