www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Nakal Tak Diberi Ruang, Kejagung Lakukan Pembersihan Internal
Senin, 22 Desember 2025 - 06:58:34 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Langkah tegas tidak hanya menyasar pegawai, tetapi juga jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara dari status aparatur sipil negara.

Sikap tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap praktik menyimpang yang mencederai keadilan dan merusak citra Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejagung telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada seorang oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.

“Pemberhentian sementara ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangannya kepada media, Minggu (21/12/2025).

Selain itu, Kejagung juga mengambil langkah cepat terhadap perkara yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung langsung memerintahkan pencopotan sejumlah pejabat struktural di satuan kerja tersebut.

“Jabatan strategis di Kejari HSU langsung dicopot setelah adanya penetapan tersangka oleh KPK,” kata Anang.

Pejabat yang dikenai sanksi tersebut meliputi Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain dicopot dari jabatan, ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status sebagai pegawai negeri sipil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Anang, langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus penegasan bahwa jabatan dan kewenangan tidak akan menjadi tameng bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa setiap oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh pengawasan internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, akan langsung dikenai sanksi administratif tanpa menunggu proses hukum selesai.

Kebijakan nol toleransi tersebut diberlakukan di seluruh tingkatan organisasi guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Upaya pembersihan internal ini dinilai penting untuk memastikan Korps Adhyaksa diisi oleh aparat penegak hukum yang berintegritas.

Ke depan, Kejaksaan Agung memastikan pengawasan melekat (waskat) akan terus diperketat di seluruh satuan kerja guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa.

Sumber: Sindonews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved