JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Langkah tegas tidak hanya menyasar pegawai, tetapi juga jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara dari status aparatur sipil negara.
Sikap tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap praktik menyimpang yang mencederai keadilan dan merusak citra Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejagung telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada seorang oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
“Pemberhentian sementara ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangannya kepada media, Minggu (21/12/2025).
Selain itu, Kejagung juga mengambil langkah cepat terhadap perkara yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung langsung memerintahkan pencopotan sejumlah pejabat struktural di satuan kerja tersebut.
“Jabatan strategis di Kejari HSU langsung dicopot setelah adanya penetapan tersangka oleh KPK,” kata Anang.
Pejabat yang dikenai sanksi tersebut meliputi Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain dicopot dari jabatan, ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status sebagai pegawai negeri sipil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Anang, langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus penegasan bahwa jabatan dan kewenangan tidak akan menjadi tameng bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa setiap oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh pengawasan internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, akan langsung dikenai sanksi administratif tanpa menunggu proses hukum selesai.
Kebijakan nol toleransi tersebut diberlakukan di seluruh tingkatan organisasi guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Upaya pembersihan internal ini dinilai penting untuk memastikan Korps Adhyaksa diisi oleh aparat penegak hukum yang berintegritas.
Ke depan, Kejaksaan Agung memastikan pengawasan melekat (waskat) akan terus diperketat di seluruh satuan kerja guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa.