www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus PI 10 Persen Blok Rokan, Dua Pejabat BUMD Rokan Hilir Ditahan
Selasa, 16 Desember 2025 - 08:34:25 WIB
ilustrasi,
ilustrasi,

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari Blok Rokan untuk periode 2023–2024. Dua tersangka tersebut merupakan petinggi perusahaan berinisial MA dan DS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada Senin (15/12/2025), MA dan DS akhirnya diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.

Penetapan tersangka DS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor: Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025. Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama.

Dalam struktur perusahaan, MA menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Sementara DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang berstatus badan usaha milik daerah (BUMD).

Zikrullah menjelaskan, MA dan DS diduga terlibat secara bersama-sama dengan dua tersangka lain berinisial R dan Z—yang penanganannya dilakukan secara terpisah—dalam praktik pembelian lahan kebun sawit secara fiktif.

Selain pembelian fiktif, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Kejati Riau selanjutnya melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Zikrullah menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sumber: Detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved