JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) tengah berada dalam sorotan tajam setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan sawit perusahaan tersebut di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra, pada Senin (9/12/2025). PTPN III menjadi satu dari empat perusahaan yang dinilai berpotensi kuat melanggar ketentuan lingkungan.
Penyegelan dilakukan karena aktivitas perkebunan sawit di wilayah tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra pada akhir November 2025. Penanganan darurat dan investigasi pascabencana menunjukkan adanya indikasi kerusakan tata kelola lahan di area konsesi perusahaan.
Namun, di tengah proses penyegelan dan pemeriksaan, muncul kembali pernyataan lama yang memicu tanda tanya publik. PTPN III ternyata memiliki rencana ambisius menambah area perkebunan sawitnya hingga 59.000 hektar dalam lima tahun, sebagaimana dipaparkan oleh mantan Direktur Utama Holding PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BAKN DPR RI pada Maret 2025.
“Sawit memberikan pertumbuhan laba yang luar biasa pada 2024. Karena itu, kami menambah luas sekitar 59 ribu hektare dalam lima tahun ke depan,” ujar Ghani ketika itu. Ghani kini sudah digantikan oleh Denaldy Mulino Mauna sejak Juli 2025.
PTPN III bahkan menargetkan komoditas sawit berkontribusi hingga 75 persen dari total pendapatan pada 2025, seiring naiknya harga minyak sawit mentah (CPO) pada awal tahun. Namun, target ekspansi ini kini menuai kritik karena perusahaan baru saja dinilai bermasalah terkait kepatuhan lingkungan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap empat perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan dan berpotensi memperparah bencana ekologis di kawasan Batang Toru. “Penegakan dilakukan untuk mencegah kerusakan lanjutan dan memastikan pengelolaan yang sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan penyegelan tersebut, PTPN III yang mengelola lebih dari 1,18 juta hektare lahan, termasuk 733.378 hektare di antaranya untuk sawit harus menghentikan sementara seluruh aktivitas di titik yang diberi garis pengawasan. Investigasi lanjutan akan menentukan apakah perusahaan dikenai sanksi administratif, pidana, atau diwajibkan melakukan perbaikan teknis.
Selain PTPN III, tiga perusahaan lain yang turut disegel ialah:
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengelola proyek PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW.
PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe.
PT Sago Nauli, perusahaan perkebunan sawit lokal.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH Line sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum lingkungan. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen memperketat pengawasan di kawasan rawan ekologi.