www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi Pemprov Riau: Penahanan Abdul Wahid dan Dua Tersangka Diperpanjang
Jumat, 28 November 2025 - 08:24:08 WIB
Penahanan Abdul Wahid dan Dua tersangka diperpanjang.
Penahanan Abdul Wahid dan Dua tersangka diperpanjang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir pada Minggu (23/11/2025). Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan juga diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dan membutuhkan waktu untuk pendalaman bukti serta pemeriksaan lanjutan.

Menurut Budi, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Riau. “Tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan,” ujarnya, Rabu malam.

Lokasi yang digeledah meliputi Kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, rumah Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, dan Dinas Pendidikan Riau. Selain itu, penyidik juga menyasar rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, serta kediaman Dani M. Nursalam.

KPK menegaskan bahwa seluruh temuan dari kegiatan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan.

Budi menuturkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal. Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai kebutuhan dan progres penyidikan.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved