PEKANBARU - Seorang siswa kelas VI SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, berinisial MA (9), meninggal dunia setelah sebelumnya diduga mengalami perundungan di lingkungan sekolah.
Kasus ini memicu perhatian luas dan mendorong aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pada Senin bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk mendalami dugaan perundungan tersebut.
“Hari ini kita sudah menurunkan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama konselor sekolah serta menggandeng KPAI,” ujarnya.
Kompol Bery menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sangat hati-hati mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur dan telah menimbulkan korban jiwa. Aparat memastikan seluruh tahapan mengikuti prosedur perlindungan anak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan MA diduga mengalami perundungan sebanyak dua kali. Insiden pertama melibatkan seorang siswa berinisial S, sementara peristiwa kedua diduga dilakukan oleh siswa lain berinisial F pada pekan lalu.
Seorang teman korban sempat melaporkan kejadian itu kepada wali kelas, namun keluarga menilai respons sekolah tidak cepat sehingga kondisi MA terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Kompol Bery memastikan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangani kasus ini secara profesional dan mendalam. “Dalam kasus yang melibatkan anak, penanganannya memiliki kategori khusus. Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan segera,” tutupnya.