PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi membekukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petir atau Pemuda Tri Karya. Pembekuan tersebut dilakukan pada Rabu (12/11/2025), menyusul kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Umum LSM tersebut, Jekson Sihombing (JS).
Berdasarkan data yang dapat diakses publik melalui laman resmi www.ahu.go.id, status ormas Petir kini telah diblokir. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari berbagai laporan mengenai aktivitas oknum pimpinan yang kerap diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pemerasan terhadap sejumlah pihak.
Kasus ini mencuat setelah JS terbukti melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan kelapa sawit di Riau. Dengan modus menyebarkan berita hoaks di media daring dan media sosial, JS mengancam akan memperluas pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku menggunakan atribut dan nama organisasi untuk menekan korban. Tindakan ini jelas mencederai prinsip kebebasan berekspresi dan mencoreng nama baik organisasi masyarakat,” ujar salah seorang pejabat Ditreskrimum Polda Riau saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).
Dalam aksinya, JS sempat meminta uang sebesar Rp5 miliar, namun korban hanya mampu memenuhi Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta diberikan sebagai uang muka. Uang itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti saat penangkapan pelaku di salah satu coffee shop hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).
Setelah menerima laporan dari korban berinisial BS dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 14 November 2025, tim gabungan Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Penangkapan dilakukan sesuai SOP. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas perwira Polda Riau tersebut.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pembekuan LSM Petir oleh AHU menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir organisasi masyarakat yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum. (rilis)