ROHIL – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (49) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sisik tenggiling dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Polisi menegaskan, sisik tenggiling termasuk bagian tubuh satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade dikutip MCR.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dan mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.