www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak, Eskalasi Meninggi
Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:20:13 WIB
ist.
ist.

PEKANBARU - Anggota DPRD Siak, Sujarwo, mengaku menginformasikan ke Bupati Siak, Afni Zulkifli yang mengisyaratkan adanya ketegangan antar masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), sebelum kericuhan pecah hingga berujung aksi perusakan fasilitas perusahaan.

Hal ini diungkapkan Sujarwo saat menjadi saksi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus kericuhan PT SSL di Desa Tumang, Kamis (16/10/2025).

Dijelaskan Sujarwo, ia ikut dalam sebuah pertemuan bersama pihak perusahaan, masyarakat, camat dan sejumlah pihak lainnya, sehari sebelum kejadian, pada Selasa 10 Juni 2025, malam.

Hasil pertemuan itu diinformasikan ke Bupati Afni lewat WhatsApp.

“Saya WA ke bupati terkait kondisi malam itu,” ungkap Sujarwo.

“Ini ada eskalasi meninggi, maksudnya apa?,” tanya ketua majelis hakim Dedy.

Menurut Sujarwo, pada malam itu, eskalasi meninggi dalam konteks jumlah warga yang berkumpul sangat ramai.

Saat itu, ia bersama aparat, mencoba meredam warga. Di mana warga diminta untuk membubarkan diri, serta tetap menjaga situasi yang kondusif dan damai.

Pihak perusahaan menurutnya, akan menyampaikan jawaban atas sejumlah tuntutan masyarakat, keesokannya, pada Rabu (11/6/2025).

Salah satu tuntutan masyarakat, meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya di lahan.

Ternyata, apa yang dikhawatirkan Sujarwo terjadi. Kericuhan pecah di hari Rabu pagi.

Masyarakat melakukan aksi anarkis, dengan merusak fasilitas PT SSL yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah fantastis.

Sementara itu, Bupati Afni yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini mengaku pada malam sebelum kejadian, memang banyak menerima pesan WhatsApp, termasuk yang menyebut adanya kenaikan eskalasi.

“Tapi saya berpikir, mudah-mudahan, insyaallah lah, ini apa,” sebut Afni.

“Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi. Gitu lah kira-kira ya,” potong hakim.

“Iya, tidak menyangka pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini,” tutur Afni.

Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Jelang MotoGP Prancis 2026, Marquez Absen, Bagnaia standby di pole.(ilustrasi/int)Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Seluruh jemaah calon haji Riau sudah berangkat ke Tanah Suci Makkah.(ilustrasi/int)Kloter Terakhir Dilepas, Keberangkatan Haji Pekanbaru 2026 Tuntas
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)Sejumlah Kabupaten di Riau Diprediksi Diguyur Hujan Lebat Malam Ini
  Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
Harga Minyakita di Pekanbaru meroket tajam.(ilustrasi/int)Minyakita di Pekanbaru Jadi Barang Mewah, Disperindag Endus Permainan Oknum Distributor
Pemeriksaan hewan kurban diperketat jelang Iduladha.(ilustrasi/int)75 Petugas Dikerahkan, Pemeriksaan Hewan Kurban Pekanbaru Diperketat Jelang Iduladha
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)24 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas Hari ini
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved