PEKANBARU - Publik Riau dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan persetubuhan yang berujung pada pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menyeret nama seorang perempuan yang diketahui merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan seorang pria berinisial FAS alias Farhan (24) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (12/10/2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, diterbitkan surat penangkapan dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025).
Farhan, yang disebut sebagai anak seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Pekanbaru, dijerat pasal berlapis.
Ia dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kasus ini mencuat sejak Jumat (4/4/2025) silam, setelah orangtua korban berinisial DAP menerima video yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara Farhan dan DAP. Video berdurasi 19 detik itu langsung membuat keluarga korban bereaksi.
Mengetahui keberadaan video tersebut, orangtua DAP mendatangi rumah Farhan untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Farhan disebut mengakui perbuatannya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi video dimaksud.
“Satu buah flashdisk kapasitas 8 GB yang berisikan rekaman video berdurasi 19 detik kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Kompol Bery.
Hingga kini, Farhan resmi ditahan di Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lanjutan.