www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Kadisdik Rohil Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD, Kerugian Negara Hampir Rp8 M
Senin, 01 September 2025 - 22:59:30 WIB
Mantan Kadisdik Rohil tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SD (foto/Antara)
Mantan Kadisdik Rohil tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SD (foto/Antara)

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.

Keduanya adalah AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil periode 2023–Mei 2025, dan SYF, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, Senin (1/9/2025).

Dedie mengungkapkan bahwa AA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan bendahara pembantu melakukan penarikan tunai dana DAK tahap I hingga III, dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Total dana yang diduga dinikmati oleh AA mencapai Rp7.678.550.000, termasuk untuk pembayaran ke sejumlah media senilai Rp36.050.000,” terang Dedie.

Dana itu seharusnya digunakan untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung S* yang tersebar di 41 sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.

Selain AA, penyidik juga menetapkan SYF sebagai tersangka. Ia diduga turut menikmati dana kegiatan swakelola sebesar Rp897.485.486, dengan alasan pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rp599.900.000 yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Terdapat selisih dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh SYF,” lanjut Dedie.

Berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.976.135.486.

Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025.

Sementara itu, tersangka AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan dalam perkara korupsi terpisah terkait pembangunan SMP yang juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Plt Kajati Riau menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan.

Sumber: AntaraRiau


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved