www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pledoi Kasus Korupsi, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Bacakan Pembelaan
Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:42:02 WIB
Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terdakwa korupsi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (26/8/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)
Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terdakwa korupsi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (26/8/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)

PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Pledoi merupakan momen penting bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara resmi di hadapan majelis hakim, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Dalam persidangan, Risnandar Mahiwa terlihat mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi terdakwa. Saat membacakan pembelaannya, suaranya terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan maaf dan berbicara tentang keluarganya.

Selain Risnandar, dua mantan bawahannya yang juga berstatus terdakwa, Indra Pomi Nasution (eks Sekretaris Daerah) dan Novin Karmila (eks Plt Kepala Bagian Umum Setda), turut menyampaikan pledoi mereka.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pada Selasa (12/8/2025). Tuntutan pidana yang dijatuhkan bervariasi.

Risnandar dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. 

Jika uang pengganti tidak dibayar, asetnya akan disita. Jika tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama 1 tahun.

Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Sementara itu, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Indra Pomi Nasution, yaitu 6,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Persediaan, serta menerima gratifikasi. 

Indra Pomi juga dituntut denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita, atau hukuman penjaranya ditambah 2 tahun.

Risnandar Mahiwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi APBD.

Risnandar mengakui kesalahannya dan menyatakan akan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya. 

"Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi," ungkap Risnandar.

Dalam kesempatan yang sama, Risnandar juga menyampaikan apresiasinya terhadap tugas yang diemban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya telah mewakili kepentingan publik. 

"Pada prinsipnya jaksa melakukan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu," tambahnya.

Risnandar menyatakan akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Ia berencana menyampaikan beberapa hal kepada majelis hakim sebagai pertimbangan, baik dari sisi hukum prosedural maupun substansial.

"Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Pekanbaru
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved