JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi dari program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sejumlah anggota DPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik membutuhkan waktu karena harus memeriksa secara detail penggunaan dana CSR tersebut.
"Kita sedang mengecek penggunaannya. Itu yang membuat kita harus meluangkan waktu yang cukup karena harus diperiksa satu per satu," kata Asep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Asep menegaskan, dalam proses penelusuran, KPK akan memastikan apakah dana CSR digunakan sesuai peruntukan. Jika disebutkan untuk membangun sepuluh rumah, misalnya, penyidik akan mengecek langsung kebenarannya.
Karena banyaknya objek pemeriksaan, KPK belum menelusuri dugaan keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus ini.
"Belum. Ini baru dua kasus saja, sudah banyak sekali yang harus dicek," ujarnya.
KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, seperti yang dilansir dari kompas.
Satori diduga menerima dana CSR sebesar Rp 12,52 miliar, dengan rincian:
Rp 6,30 miliar dari BI melalui program sosial BI,
Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan,
Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, terdiri dari:
Rp 6,26 miliar dari BI melalui program sosial BI,
Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan,
Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
(*)