LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017–2019.
Tersangka berinisial IBN, yang saat itu menjabat Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan pada Senin (11/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. IBN disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan uang Rp4.099.256.764, terdiri dari uang yang telah disita Rp2.191.514.113 dan uang yang diblokir Rp1.907.742.651. Selain itu, kami juga menyita dan memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 mobil, serta 3 sepeda merek ternama, dengan estimasi total aset sekitar Rp50 miliar,” ujar Armen, Rabu (13/8/2025).
Sejak 13 Maret hingga 11 Agustus 2025, penyidik telah menyita uang senilai Rp6.357.000.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Armen menjelaskan, nilai kontrak proyek pembangunan Tol Terpeka tersebut mencapai Rp1.253.922.600.000 dengan panjang 12 kilometer. Proyek dikerjakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga serah terima pertama (PHO) pada 8 November 2019, disertai masa pemeliharaan (FHO) tiga tahun.
Menurutnya, penyimpangan dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Modusnya adalah merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan.
“Nama-nama vendor fiktif digunakan, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya. Akibat perbuatan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar,” tegas Armen, seperti yang dilansir dari lampungnewspaper.(*)