BAGANSIAPIAPI – Aksi cepat dan tanggap ditunjukkan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), yang berhasil mengungkap kasus pembegalan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kejadian tersebut berlangsung di sekitar Jembatan Parit Aman, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Pelaku yang diketahui berinisial SIC alias Angah (21), warga Jalan Poros Parit Aman, berhasil diamankan polisi setelah nekat merampas dompet milik korban, Rio Ardiansah (21), warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
Aksi tersebut dilakukan dengan mengancam korban menggunakan sebatang besi.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasi Humas Polres, Ipda Darlinson Sitorus, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah dalam perjalanan pulang ke Sungai Nyamuk dihentikan oleh pelaku yang tidak mengenakan baju dan membawa besi.
Pelaku langsung mematikan sepeda motor korban dan memaksa korban menyerahkan dompetnya.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dompet berwarna coklat yang berisi STNK, KTP, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.
Setelah berhasil merampas dompet, pelaku langsung melarikan diri dengan berjalan kaki. Korban kemudian menghubungi temannya, Roma (29), untuk datang ke lokasi kejadian.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada Roma, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Bangko.
Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, yang memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H. Turnip, untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SIC alias Angah sebagai pelaku utama. Pada Sabtu siang, 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.20 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Parit Aman, tepatnya di sebuah ram sawit milik warga.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia menggunakan besi untuk mengancam korban.
Barang bukti berupa satu batang besi, satu dompet coklat, dan uang tunai sebesar Rp1.680.000 berhasil diamankan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bangko untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Afrizal
Editor: M Iqbal