JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan awak media mengenai dugaan kedekatan antara salah satu tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut berinisial TOP, dengan Gubernur Sumut.
“Kalau memang (proses penyidikan) mengarah ke kepala dinas lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan bahwa KPK saat ini masih menjalankan penyidikan berdasarkan prinsip follow the money, dengan menelusuri aliran dana dari pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat.
“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan dana tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi, termasuk Bobby Nasution, tidak tertutup kemungkinan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kami masih dalam tahap awal pengungkapan. Jadi, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga akan kami mintai keterangan,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)
- HEL, PPK di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
- KIR, Direktur Utama PT DNG
- RAY, Direktur PT RN
Tiga tersangka dari unsur pejabat pemerintah, yakni TOP, RES, dan HEL, diduga menerima suap dari dua tersangka dari pihak swasta, yakni KIR dan RAY. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti semua bukti serta aliran uang yang terungkap dalam proses penyidikan, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)