PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap kerugian negara mencapai angka fantastis Rp195,9 miliar.
“Total kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar. Ini berdasarkan laporan hasil audit BPKP atas kegiatan anggaran tahun 2020 hingga 2021,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Meski jumlah kerugian sangat besar, pihak epolisian mengungkap bahwa sebagian dana telah dikembalikan secara sukarela oleh para pihak yang diperiksa. Total pengembalian hingga saat ini mencapai lebih dari Rp19 miliar dalam bentuk uang tunai.
“Uang tunai yang sudah dikembalikan kepada penyidik lebih dari Rp19 miliar. Itu belum termasuk aset lain seperti kendaraan, properti, dan barang-barang mewah,” tambah Kombes Ade dikutip dari detiksumut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2023. Penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pelaksanaan perjalanan dinas fiktif yang tercatat dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau. Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Riau dipegang oleh Muflihun (MF), yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
MF telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selain dirinya, lebih dari 400 orang saksi juga telah diperiksa, mulai dari tenaga honorer, akademisi, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Banyak dari mereka kemudian memilih untuk mengembalikan uang yang mereka terima selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain uang tunai, polisi juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya adalah homestay, motor gede, apartemen di Kepulauan Riau, serta berbagai barang mewah bermerk. (*)