www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Residivis Diringkus Kurang dari 24 Jam Usai Tikam Polisi di Pekanbaru
Senin, 19 Mei 2025 - 17:41:56 WIB
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penikaman anggota di Pekanbaru (foto/int)
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penikaman anggota di Pekanbaru (foto/int)

PEKANBARU – Aksi brutal seorang residivis kembali mencoreng ketenangan Kota Pekanbaru. Seorang anggota polisi menjadi korban penyerangan sadis di tengah kota. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk pelaku yang dikenal sebagai residivis kambuhan.

Peristiwa penyerangan terjadi pada Jumat (16/5/2025) di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan. Korban, Aiptu Chandra (47), anggota Polsek Senapelan, mengalami luka serius setelah ditikam pelaku dengan senjata tajam.

Pelaku bernama Jufrizal (41), diketahui sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang. Ia telah empat kali keluar-masuk penjara atas berbagai kasus kejahatan, termasuk pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan cepat dan terukur.

“Tersangka Jufrizal kami tangkap pada Sabtu (17/5/2025) saat berada di Jalan Hangtuah. Saat akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Akira.

Jufrizal diketahui menyerang Aiptu Chandra dengan pisau lengkung, melukai pergelangan tangan kiri korban secara serius. Akibat serangan tersebut, Aiptu Chandra harus dilarikan dan dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

Barang bukti berupa sebilah pisau lengkung turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Dari pengakuannya, Jufrizal pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali di Bagan Siapiapi dan satu kali di Pekanbaru atas kasus-kasus kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan terhadap aparat maupun warga sipil. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” pungkas AKP Akira.

Editor: Riki



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Ilustrasi Riau masih rawan Karhutla (foto/ist)Riau Terdeteksi 28 Hotspot, Bengkalis Terbanyak
Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
ist.Mitsubishi Siapkan Kejutan Besar, Dua Model Baru Resmi Melantai Hari Ini
  Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru bertahan tinggi (foto/int)Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pekanbaru
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
ilustrasi.Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Siapa yang Akan Angkat Trofi?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved