www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Residivis Diringkus Kurang dari 24 Jam Usai Tikam Polisi di Pekanbaru
Senin, 19 Mei 2025 - 17:41:56 WIB
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penikaman anggota di Pekanbaru (foto/int)
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap pelaku penikaman anggota di Pekanbaru (foto/int)

PEKANBARU – Aksi brutal seorang residivis kembali mencoreng ketenangan Kota Pekanbaru. Seorang anggota polisi menjadi korban penyerangan sadis di tengah kota. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk pelaku yang dikenal sebagai residivis kambuhan.

Peristiwa penyerangan terjadi pada Jumat (16/5/2025) di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan. Korban, Aiptu Chandra (47), anggota Polsek Senapelan, mengalami luka serius setelah ditikam pelaku dengan senjata tajam.

Pelaku bernama Jufrizal (41), diketahui sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang. Ia telah empat kali keluar-masuk penjara atas berbagai kasus kejahatan, termasuk pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan cepat dan terukur.

“Tersangka Jufrizal kami tangkap pada Sabtu (17/5/2025) saat berada di Jalan Hangtuah. Saat akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Akira.

Jufrizal diketahui menyerang Aiptu Chandra dengan pisau lengkung, melukai pergelangan tangan kiri korban secara serius. Akibat serangan tersebut, Aiptu Chandra harus dilarikan dan dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

Barang bukti berupa sebilah pisau lengkung turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Dari pengakuannya, Jufrizal pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali di Bagan Siapiapi dan satu kali di Pekanbaru atas kasus-kasus kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan terhadap aparat maupun warga sipil. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” pungkas AKP Akira.

Editor: Riki



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Riau meningkat (foto/int)Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
F-16 Lanud Roesmin Nurjadin turun pantau Karhutla di Riau (foto/int)Langit Riau Dipantau F-16, Lanud Roesmin Nurjadin Deteksi Dini Titik Karhutla
Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
  Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto/int)BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved