KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah pada Rabu (14/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Kepala Satres Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novris H Simanjuntak, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika dengan berat kotor total mencapai 537,6 gram.
Pengungkapan kasus pertama terjadi di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka berinisial M (34) berhasil diamankan petugas di Hotel Shinta. Dalam pemeriksaan, M mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial P yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua terungkap di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Tersangka berinisial E (43) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kepada petugas, E mengaku memperoleh narkotika dari orang yang sama, yakni P (DPO), dengan tujuan untuk diantarkan ke wilayah Taluk Kuantan.
Tersangka E dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini lebih banyak.
Kepala Polres (Kapolres) Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus peredaran narkoba ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polres Kuansing dalam upaya menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal