PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau terus menjadi sorotan. Mantan Sekretaris Dewan Riau, Muflihun, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebanyak 12 kali. Terakhir, Muflihun diperiksa pada pekan lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini ditargetkan rampung pada akhir Mei 2025. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih menanti hasil audit dari BPKP. Proses audit ini cukup memakan waktu, karena jumlah dokumen yang harus diteliti sangat banyak. Dugaan kerugian negara berdasarkan hitungan manual kami mencapai Rp162 miliar. Ini angka yang sangat fantastis,” ungkapnya.
Menurut Ade, hasil audit BPKP menjadi bukti kunci dalam proses pembuktian adanya kerugian negara. Ia meyakini hasil resmi BPKP nantinya tidak akan jauh berbeda dengan perhitungan internal penyidik.
Tak hanya Muflihun, kasus ini juga menyeret nama publik figur. Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah disebut telah dua kali diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini. Namun, belum dijelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatannya.
"Target kita, akhir bulan ini sudah bisa menetapkan tersangka. Doakan saja semua proses berjalan lancar,” tambah Ade Kuncoro.
Kasus SPPD fiktif ini menjadi perhatian masyarakat luas karena diduga melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar dan tokoh-tokoh publik. Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Semua proses hukum dijalankan sesuai aturan. Kami pastikan tidak ada intervensi,” tutupnya dikutip dari Antarariau. (*)