www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemeriksaan Direktur PT BSP di Kejagung Bukan Terkait Kebijakan Penjualan Minyak Mentah. Berikut Penjelasan BSP
Rabu, 14 Mei 2025 - 13:30:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemanggilan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan PT BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina dan atau terkait penjualan minyak tanpa tender, seperti yang diberitakan beberapa media online, beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini menanggapi pemberitaan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi No. SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025, tanggal 2 Mei 2025.

Pemeriksaan Direktur BSP tersebut sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa (6/5/2025) lalu, sesuai jadwal surat pemanggilan saksi yang ditandatangani Dr Abdul Qohar AF sebagai Direktur Penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Hingga saat ini surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI tersebut masih ada kami simpan sebagai bukti untuk klarifikasi. Jadi, pemanggilan Direktur  BSP sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina dan atau terkait penjualan minyak tanpa tender, seperti yang diberitakan beberapa media online pada tanggal 10 Mei 2025 lalu. Pemberitaan tersebut adalah informasi yang keliru, penggiringan opini yang menyesatkan dan menjurus fitnah. Dimana sumber informasi dari media online yang memberitakan informasi yang keliru di atas adalah sumber informasi yang tidak kredibel, tidak bisa dipercaya, ditenggarai punya niat dan kepentingan yang tidak baik,” ungkap Sekretaris Perusahaan BSP, Ardian Ardi melalui keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Sesuai fakta sebenarnya, pemangilan Direktur PT BSP Iskandar oleh Kejagung RI adalah untuk melengkapi berkas pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Indonesia dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan dari PT Pertamina Patra Niaga, termasuk beberapa tersangka dari perusahaan swasta dan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga dilakukan pada 11 orang saksi lainnya dari perusahaan Migas Nasional dan Internasional.

Dengan demikian dapat dipastikan hasil pemeriksaan tersebut semua telah clear dan tidak ada persoalan hukum terkait isu-isu yang disampaikan di beberapa media online yang telah beredar dan harus diluruskan.

BSP berharap agar kedepanya pihak media dalam pemberitaannya harus profesional, mengedepankan etika jurnalistik, harus mampu membedakan fakta dengan opini dengan cara mendapatkan sumber informasi yang kredibel, melakukan uji informasi, berimbang, memahami azaz praduga tidak bersalah, tidak menghakimi, tidak tendensius dan menjauhi fitnah, agar masyarakat mendapatkan asupan informasi yang benar dalam pemberitaan.

“Kami perlu juga meluruskan bahwa proses penunjukan pembeli minyak mentah BSP sudah sesuai dengan Permen ESDM No 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Pedoman Pemilihan Pembeli Minyak Mentah Bagian BSP, sehingga penunjukan PT TIS telah melalui proses pemilihan pembeli minyak mentah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap, BSP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Provinsi Riau semestinya harus didukung oleh seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar tetap memberikan kontribusi positif bagi daerah. Jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar apalagi ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan," pungkas Ardian Ardi. (rls)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Gudang milik terduga narkoba di Rantau KopaR, Rohil dibakar warga yang geram.(foto: tribunpekanbaru.com)Warga Rantau Kopar: Narkoba Tak Diberantas, Aksi akan Lanjut Berjilid-jilid!
Marc Marquez crash di Sirkuit Le Mans, Prancis.(foto: int)Marc Marquez Bakal Jalani Operasi Ganda dan Absen Dua Seri MotoGP 2026 Usai Crash di Le Mans Prancis
Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
Jorge Martin raih podium di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Salip di Lap Akhir! Jorge Martin Rebut Podium MotoGP Prancis 2026
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved