KPK Pelimpahkan Kasus Korupsi Mantan Pj Walikota Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum
Selasa, 25 Maret 2025 - 07:29:57 WIB
 |
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. |
Baca juga:
|
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ke persidangan setelah pelimpahan tahap dua yang dilakukan tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum pada Senin, 24 Maret 2025.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut mencakup tiga tersangka yang telah ditahan sejak Desember 2024 lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum adalah Risnandar Mahiwa (RM), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“Pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka dalam perkara korupsi di Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Tessa Mahardika dalam keterangan resmi kepada wartawan.
Ketiganya telah ditahan oleh KPK sejak 2 Desember 2024, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK menduga ketiga tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang hasil pemotongan tersebut diduga disetorkan kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution. Berdasarkan penelusuran, Risnandar diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.
Risnandar Mahiwa sebelum menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru, merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru pada Mei 2024, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :