INHU – Bripka Hendra Gunawan, anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam jaringan narkoba dan tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari dua bulan.
Pemecatan tersebut dilaksanakan melalui upacara di Lapangan Apel Mapolres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (6/3/2025).
Hendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya, telah melanggar disiplin Polri dengan tidak masuk dinas selama 61 hari berturut-turut sejak 18 September 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam, ketidakhadirannya tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, bukan hanya masalah absensi yang membuat Hendra dipecat. Ia juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Surat DPO dengan nomor 29/VIII/2024/Res Narkoba, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2024, menunjukkan bahwa Hendra terlibat dalam jaringan narkoba. Meskipun pemecatan dilakukan secara absensial, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut, simbolis pemecatan ditandai dengan penyilangan foto Hendra oleh Kapolres.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bukti ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," ujar Fahrian.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Inhu untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia menegaskan pentingnya pegangan teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, terutama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kejadian ini harus menjadi pengingat agar kita semua tetap menjaga kehormatan profesi kita sebagai aparat kepolisian,” tambahnya dikutip dari detiksumut.
Dengan pemecatan ini, Kapolres berharap dapat memberikan efek jera bagi anggota lainnya dan memperkuat komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :