Polda Riau Bongkar Sindikat Sabu 7,43 Kg, Napi Cipinang hingga Bos Besar Diciduk!
Selasa, 04 Maret 2025 - 15:18:39 WIB
PEKANBARU – Sebanyak delapan bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total 7,43 kilogram gagal diedarkan di Jakarta setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap jaringan peredarannya. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua kurir di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Setelah menangkap kedua kurir, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, yang diduga sebagai pengendali peredaran. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada pengendali utama jaringan ini yang akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pekanbaru.
“Kami berhasil mengamankan empat tersangka dalam jaringan ini. Dua kurir yang ditangkap di Pekanbaru adalah Z (29) dan M (35). Setelah itu, kami menangkap S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, serta I (38), yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini,” ujar Putu dalam keterangannya pada Selasa (4/3).
Polisi menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan bungkus sabu dalam kemasan teh China berwarna hijau yang disimpan dalam tas. Berat total narkotika tersebut mencapai 7,43 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua kurir yang diamankan mengaku menerima perintah dari S, yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Rutan Cipinang. Tim kepolisian kemudian bergerak ke Sukabumi, Jawa Barat, dan berhasil menangkap I yang diduga sebagai otak utama jaringan ini.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam serta dua mobil yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak hanya menindak para kurir, tetapi juga memburu hingga ke akar-akarnya, termasuk pengendali utama jaringan ini. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkotika senilai sekitar Rp7,43 miliar dan menyelamatkan sekitar 37.164 jiwa dari bahaya narkoba,” tutup Putu. seperti yang dilansir dari mcr.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :