Modus Pengobatan Alternatif, Pimpinan Ponpes di Inhil Cabuli Guru TK
Kamis, 27 Februari 2025 - 20:19:13 WIB
INHIL - Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau diduga lakukan pencabulan terhadap seorang Guru TK. Pelaku pelakukan aksi kejinya dengan modus pengobatan alternatif.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat, (7/2/2025) lalu, di sebuah ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Adapun modus pelaku lakukan adalah memanfaatkan kondisi korban yang sering pingsan.
Di mana pelaku berpura-pura memberikan pengobatan alternatif atau ruqyah. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam press releasenya ( 27/2/2025) bahwa korban seorang guru TK berusia 21 tahun berinisial AJ. Sementara pelaku pencabulan berinisial MJ, Pimpinan Ponpes berusia 49 tahun.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Korban pernah menjadi murid di padepokan milik pelaku selama kurang lebih 5 tahun untuk belajar ilmu agama. Pelaku juga kerap mengirimkan video asusila kepada korban dan mengajaknya menikah siri," terang Kapolres.
Dijelaskannya, puncak dari aksi bejat pelaku terjadi saat korban sedang sendirian di ruang kelas TK. Pelaku datang, mencium korban, dan saat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya. Korban memang memiliki riwayat sering pingsan akibat kondisi fisik yang lemah dan rasa takut berlebihan.
"Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Februari 2025," ungkapnya.
Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan sebuah ponsel yang berisi video asusila. Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penulis: Ayendra
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :