www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sosialisasi Tarif Parkir Baru Terus Dikebut, Dishub Pekanbaru: Juru Parkir Nakal Kami Tindak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


GEGER! Korupsi Minyak Pertamina Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditangkap Kejagung – Negara Rugi Besar!
Selasa, 25 Februari 2025 - 06:28:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga:

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama, dalam periode 2018-2023. Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan mulai hari ini di lokasi yang berbeda. Beberapa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan penahanan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Berdasarkan pantauan di Gedung Kartika Kejagung, para tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan persiapan penahanan menjelang tengah malam. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Tidak ada satu pun yang memberikan komentar kepada media.

Tersangka pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan adalah GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak, yang merupakan salah satu broker dalam kasus ini. GRJ meninggalkan gedung pada pukul 00.38 WIB.

Selanjutnya, tersangka DW, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, menyusul sekitar pukul 01.01 WIB. Keduanya dibawa dengan mobil tahanan yang berbeda.

Pada pukul 01.50 WIB, RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, ikut dibawa ke tahanan. Ia tampak mengenakan batik lengan panjang bernuansa biru saat keluar dari gedung Kejagung.

Setelah itu, YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, juga diamankan dan dibawa menggunakan mobil tahanan yang sama dengan tersangka lainnya.

Tersangka berikutnya, SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, terlihat keluar tanpa mengenakan masker, berbeda dengan para tersangka lain.

Kemudian, penyidik membawa AP, yang merupakan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sebelum akhirnya tersangka terakhir, MKAR, yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga digiring ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan tender minyak mentah.

“Sebelum tender dilaksanakan, telah terjadi kesepakatan harga yang telah diatur antara penyelenggara negara dan broker. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara,” ujar Qohar.

Pemufakatan tersebut dilakukan dengan cara mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pada kenyataannya, terdapat rekayasa dalam pemenangan broker tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat. Hal ini memaksa pemerintah untuk meningkatkan kompensasi subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Akibat tindakan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun,” ungkap Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang dilansir dari detik.(*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. (Foto: Pekanbaru.go.id)Sosialisasi Tarif Parkir Baru Terus Dikebut, Dishub Pekanbaru: Juru Parkir Nakal Kami Tindak
Wakil Ketua Bappilu NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis. (Foto: Int)Putusan MK Soal PSU di Pilkada Siak, ini Komentar NasDem
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. (Foto: Int)PSU Pilkada Siak, KPU Riau Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Proses
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Cuaca Riau 25 Februari 2025: Pagi hingga Dini Hari Diguyur Hujan, Berikut Wilayah Terdampak
ilustrasi plang parkir gratis.Pemilik Ritel dan DPRD Kompak! Parkir Gratis di Pekanbaru Segera Terwujud?
  Kegiatan donor darah PT BSP dalam rangka Bulan K3 Nasional di lantai 8 Surya Dumai Tower Pekanbaru.(foto: risnaldi/halloriau.com)Bulan K3 2025: PT BSP Laksanakan Donor Darah dan Pelatihan Keselamatan Kerja untuk Karyawan
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar. (Foto: Pekanbaru.go.id)Masalah Sampah Pekanbaru, Markarius Anwar: Operator Terus Dievaluasi Secara Ketat
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Ramalan Zodiak Hari ini: Pisces Fokus, Gemini Berubah, Cancer Logis
Kepala DJP Riau, Ardiyanto Basuki. (Foto: DJP Riau)Penerimaan Pajak Tembus Target, Bukti Kepatuhan Wajib Pajak di Riau Meningkat
Mahkamah Konstitusi (MK).MK Perintahkan KPU Siak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved