Mantan Gubri Andi Rachman Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
Kamis, 20 Februari 2025 - 17:35:08 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno-Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (20/2/2025), di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
“Hari ini (Kamis), tim penyidik memanggil Andi Rachman selaku Gubernur Riau periode 2016–2018 sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir rmol.id.
Selain Andi Rachman, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Asmaruddin alias Asma dan Mohammad Salya Arifin alias Taya yang merupakan konsultan lepas dan Agus Triansyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau.
Kemudian, ada Brantas Hartono selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, serta Rakarindra Fadillah selaku Kasubbag Kepegawaian dan Umum BPKAD Provinsi Riau.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang SKA senilai Rp159,3 miliar pada tahun anggaran 2018 ini mencuat setelah komisi anti rasuah itu mengumumkan penyidikan kasus sejak 10 Januari 2025 dan telah menetapkan lima tersangka.
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Yunannaris (YN) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau dan Gusrizal (GR) Perwakilan PT Plato Isoiki (PI).
Kemudian, Triandi Chandra (TC) Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES) Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC) dan Nurbaiti (NR) Kepala PT Yodya Karya (YK) Cabang Pekanbaru.
Menurut KPK, terdapat indikasi manipulasi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.
“GR meminjam bendera PT PI sebagai konsultan perencana dan mendapatkan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak,” jelas Tessa.
Selain itu, PT SC dan PT SHJ melakukan kerja sama operasional (KSO) melalui perusahaan gabungan Cipta Marga Semangat Hasrat untuk menjadi kontraktor pelaksana proyek.
Harga penawaran yang diajukan mencapai 92 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni senilai Rp146,6 miliar.
Namun, hasil audit ahli konstruksi menunjukkan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar, akibat praktik korupsi dalam proyek ini.
KPK juga telah melakukan pencegahan kepada lima tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 16 Januari 2025.
“Langkah ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya hambatan,” tegas Tessa.
Penyidik KPK kini terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :