Skandal Korupsi Mengguncang Pekanbaru: KPK Periksa Saksi dan Sita Miliaran Rupiah
Rabu, 19 Februari 2025 - 07:35:19 WIB
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Selasa (18/2/2025).
Para saksi dimintai keterangan untuk tiga tersangka, yakni mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa tujuh saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai di Pemko Pekanbaru serta pihak swasta.
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024,” ujar Tessa pada Selasa malam.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Tujuh saksi yang diperiksa meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Yulianis; Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Pekanbaru, Siti Aisyah; serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekanbaru, Fajri Adha.
Selain itu, saksi lainnya adalah seorang pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru berinisial RC, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berinisial SEN, seorang pegawai honorer di Kantor Walikota Pekanbaru berinisial MU, serta seorang teller berinisial NRP.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap para saksi yang bersangkutan.
Tessa menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila pada Senin (2/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diduga melakukan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa para tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum dengan dalih memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2024.
Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan usai OTT. Penggeledahan dilakukan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.
Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar Amerika Serikat. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp6,8 miliar.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :