Uang Rp150 Juta Raib dalam Sekejap, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Tembilahan Dibekuk
INHIL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu di Jalan M Boya, Tembilahan Kota.
Pelaku berinisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
CPI berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil pada Minggu (16/2/2025) di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, korban bernama Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerusakan kaca mobilnya.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa pelaku mengikuti korban sejak di bank. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban.
"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah bank di Tembilahan. Korban lalu keluar mengendarai mobil dan singgah di sebuah toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko, meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," papar AKP Budi Winarko.
Saat berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi dan melihat karyawan toko berteriak ada maling. Ketika korban keluar, ia melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp150 juta telah raib. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang, berinisial CPI dan D. Diketahui pula bahwa CPI berada di Kota Palembang, dan pengejaran pun dilakukan. CPI berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat," lanjutnya.
Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil bersama D (yang saat ini masih dalam pengejaran).
CPI mengaku bahwa uang hasil curian tersebut dibagi dua di Kota Jambi, sehingga masing-masing mendapatkan Rp75 juta. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Budi Winarko menambahkan bahwa pelaku bukan warga Kabupaten Inhil dan sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Pelaku juga merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.
"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu. Pasal yang diterapkan adalah 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Ayendra
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :