Kasus Korupsi Setwan DPRD Riau: Hana Hanifah Diduga Terima Rp 900 Juta, Belum Dikembalikan
Senin, 17 Februari 2025 - 21:58:11 WIB
PEKANBARU - Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 900 juta dari kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Hingga saat ini, ia belum mengembalikan dana tersebut. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan hal ini saat diwawancarai di Pekanbaru.
“Sejauh ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh HH (Hana Hanifah),” ungkap Anom.
Anom juga mengimbau Hana dan pihak lain yang diduga menerima aliran dana agar segera mengembalikannya kepada negara.
"Kami imbau agar pihak-pihak yang menerima dana segera mengembalikan untuk disita,” tambahnya.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021. Namun, Anom menegaskan bahwa Muflihun bukan pihak yang memberikan dana tersebut kepada Hana Hanifah.
“Bukan (Muflihun), tetapi ada saksi lain yang bekerja di Setwan DPRD Riau,” tegasnya. Penyidik berencana kembali memanggil Hana Hanifah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan kerugian negara mencapai Rp 162 miliar akibat perjalanan dinas fiktif. Dalam temuan tersebut, terdapat sekitar 35.000 tiket pesawat palsu serta biaya penginapan yang tidak pernah digunakan.
Hingga kini, penyidik telah menyita dan menerima pengembalian dana sebesar Rp 18,8 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara.
Tim kompas.com juga terus berusaha menghubungi pihak Hana Hanifah untuk mendapatkan konfirmasi terkait dugaan aliran dana tersebut, tetapi hingga kini belum ada tanggapan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :