Hanya Asetnya Disita, Muflihun Tak Ada Kembalikan Uang dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau. Hingga saat ini, Muflihun tak ada mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan bahwa pihaknya terus menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait kasus SPPD fiktif ini. Namun, Muflihun belum menyetorkan satu pun dana ke penyidik.
“Kami menunggu hasil audit dari BPKP. Sampai kemarin, total pengembalian mencapai Rp 19,1 miliar,” ujar Ade, Jumat (14/2/2025).
Meski belum ada pengembalian uang dari Muflihun, beberapa aset miliknya, seperti apartemen, homestay, motor gede, dan uang tunai, telah disita oleh pihak kepolisian.
“Belum ada pengembalian dari Muflihun. Hanya ada penyitaan aset, tidak ada penyerahan uang,” tambah Ade.
Pemeriksaan terhadap Muflihun dimulai sejak Kamis (13/2/2025) dan dilanjutkan hingga hari ini. Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menyinkronkan hasil keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
"Saat ini, Muflihun masih diperiksa sebagai saksi,” jelasnya dikutip dari detiksumut.
Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah diusut sejak 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada Mei 2024 Hingga kini, ratusan saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, namun belum ada penetapan tersangka.
Penyidik, yang dipimpin oleh Ade bersama Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi, bahkan telah mengumpulkan seluruh pegawai DPRD Riau yang diduga menerima uang dari SPPD fiktif. Mereka diminta untuk mengembalikan dana tersebut dalam batas waktu yang ditentukan.
Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2020-2021. Setelah itu, ia ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru sebelum akhirnya mundur untuk maju dalam Pilwakot Pekanbaru 2024.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Riau sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :