PEKANBARU – Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, menegaskan sikap kooperatifnya dalam pemeriksaan oleh Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Ia kembali diperiksa pada Jumat (14/2/2025), sehari setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan terkait SPPD fiktif di Setwan Riau. Kemarin belum selesai, jadi hari ini ada pemeriksaan tambahan,” ujar Muflihun.
Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan kali ini berfokus pada kelengkapan dokumen dan dugaan pemalsuan tanda tangan. Menurut Muflihun, terdapat indikasi tanda tangan palsu dalam beberapa dokumen yang bahkan ditandatangani oleh bendahara.
"Kami dimintai keterangan soal kelengkapan dokumen, termasuk tanda tangan yang tertera. Ada beberapa tanda tangan yang diduga dipalsukan, bahkan ada dokumen yang ditandatangani oleh bendahara,” jelasnya.
Muflihun menegaskan bahwa dirinya selalu memenuhi setiap panggilan penyidik untuk menunjukkan komitmen terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
"Ketika dipanggil, kami pasti datang. Kita patuhi proses hukum yang berjalan. Saat ini masih dalam tahap penyidikan, jadi belum bisa menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkapnya dikutip dari rri.co.id.
Pemeriksaan kedua ini berlangsung selama hampir lima jam. Muflihun juga menegaskan komitmennya untuk memberikan semua informasi yang diperlukan guna memperjelas kasus yang sedang diusut.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini masih dalam penyelidikan Polda Riau. (*)