Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa 12 Saksi di 2 Lokasi
Jumat, 14 Februari 2025 - 22:14:08 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang SKA, Pekanbaru. Para saksi yang berasal dari kalangan swasta hingga pegawai Pemerintah Provinsi Riau diperiksa di dua lokasi berbeda pada Jumat (14/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di Kantor BPKP Riau, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk WNM yang berperan sebagai Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, serta beberapa pejabat dari BPKAD Provinsi Riau, seperti RKF dan MDA.
Pejabat lainnya yang diperiksa adalah GAR dan JR, yang masing-masing bertugas di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, serta NV yang menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Cipta Karya, dan ALS yang pernah menjadi Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau pada 2018.
Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, pemeriksaan dilakukan terhadap WBP, Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera, dan PKW, Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan pada 2017.
Tessa juga menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YN, GR, TC, ES, dan NR. YN diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau. Sementara GR berperan sebagai pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut.
NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru yang menangani konsultan manajemen konstruksi, sedangkan ES dan TC merupakan direktur dari dua perusahaan swasta lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :