Korupsi SPPD Fiktif: 176 Pegawai Setwan DPRD Riau Sudah Kembalikan Dana, 37 Lainnya Terancam Jadi Tersangka
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:51:38 WIB
PEKANBARU - Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau maish menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer dan tenaga ahli terseret.
Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah mengembalikan dana secara penuh kepada penyidik Polda Riau, sementara sisanya masih dalam proses pelunasan.
“Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (12/2/2025).
Namun, total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Angka tersebut masih menunggu konfirmasi dari BPKP Riau yang tengah melakukan audit resmi.
Kombes Ade mengungkapkan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajiban mereka, sementara 37 lainnya sama sekali belum mengembalikan dana hasil korupsi dengan alasan uang telah habis digunakan.
“Kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Saat ini ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, dan 37 lainnya belum mengembalikan sama sekali dengan alasan dana sudah habis,” tegasnya.
Upaya pengembalian dana negara ini bermula dari kunjungan Kombes Ade bersama Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi ke Kantor Sekretariat DPRD Riau.
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan pegawai tersebut, penyidik memberikan ultimatum tegas kepada pihak-pihak yang menikmati uang hasil korupsi agar segera mengembalikan dana tersebut.
“Kami mengimbau penerima dana korupsi untuk segera mengembalikan uang kepada penyidik. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka,” ucap Kombes Ade.
Selain itu, Polda Riau juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan bermotor dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam upaya memperkuat proses hukum, tim penyidik akan segera memeriksa tiga saksi ahli, yakni ahli keuangan negara, keuangan daerah, dan pidana korupsi.
Pemeriksaan ini menjadi tahapan akhir sebelum kasus ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Pemeriksaan ini menjadi langkah terakhir sebelum gelar perkara di Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelas Kombes Ade.
Kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau telah mengguncang publik karena besarnya dugaan kerugian negara dan banyaknya pegawai yang terlibat.
Polda Riau menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara,” pungkas Kombes Ade.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :