Sudah 10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Ada Staf Mantan Anggota DPR
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:06:16 WIB
PEKANBARU - KPK masih terus mendalami terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di perimpangan Jalan Soekarno Hatta (Arengka)-Tuanku Tambusai (Nangka) atau simpang SKA tahun 2018 silam, yang baru-baru ini diusut.
Diketahui, total sudah ada 10 saksi yang diperiksa komisi anti rasuah itu, di mana delapan saksi menjalani pemeriksaan di BPKP Riau dan dua lainnya di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk delapan saksi yang diperiksa di Pekanbaru yakni Hamdan (H) selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemudian Yusfar (YR) yang merupakan ASN Dinas PUPR Riau, Seprizon (S) ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau dan Yunannaris (YS) selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019.
Selanjutnya, ada Jerry Herwindo (JH) yang merupakan PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau dan Apriandy Isra (AI) selaku PNS/ Staf Bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK proyek tahun 2018.
Serta, Benny Saputra (BS) selaku JFT Analis Kebijakan Dispora Riau 2022 sekarang anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018, serta Wilton Wahab (WH) yang merupakan pegawai lepas PT Yodya Karya.
Sedangkan untuk dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, ada Agus Iskandar (AI) selaku pensiunan PNS di Kementerian Pekerjaan Umum, serta Gusrizal (G) yang berlatar belakang swasta.
"Gusrizal juga merupakan Staf mantan anggota Komisi XI DPR RI, Hafiz Thohir, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sumatera Selatan (Sumsel)," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika dilansir sabangmeraukenews.com, Rabu (12/2/2025).
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover simpang SKA ini, negara dirugikan sejumlah Rp60 miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris.
Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki, dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.
Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan flyover simpang SKA Tahun Anggaran 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :