www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perpres Penertiban Kawasan Hutan Dikritik, Ancaman bagi Industri Sawit dan Ekonomi Nasional
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


14 Terdakwa Kasus Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Februari 2025 - 16:57:35 WIB
Vonis sidang pidana Pilkada Kampar 2024.(ilustrasi/int)
Vonis sidang pidana Pilkada Kampar 2024.(ilustrasi/int)

Baca juga:

KAMPAR - Sebanyak 14 terdakwa kasus pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dalam sidang yang berlangsung Senin (10/2/2025) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Bangkinang, didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Ridho Akbar.

Perkara ini dibagi ke dalam dua berkas terpisah, masing-masing berisi delapan dan enam terdakwa.

Berkas pertama berisi delapan terdakwa, yakni Ahmaddion, Andre, Sandra, Muhammad Yamin, Wella Selvia, Hanifa Betti, Iwan Zainuddin, dan Asmar.

Mereka terdiri dari tujuh orang Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, berkas kedua mencakup enam terdakwa lainnya, yaitu Yuli Yanti, Bella Navisa, Junarti, Edi Dafri, Mahyulis, dan Septiani.

Mereka merupakan saksi dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, serta dua orang saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Adapun saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua tidak termasuk dalam perkara ini.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," ujar Soni saat membacakan putusan dilansir tribunpekanbaru.com.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp36 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa para terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan hukuman pidana dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Berdasarkan dakwaan, Kelompok 6 terdakwa diketahui telah mencoblos masing-masing 20 surat suara. Rinciannya, 10 lembar surat suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta 10 lembar untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan total keseluruhan 120 lembar surat suara.

Sedangkan Kelompok 8 berperan dalam mengatur jalannya kecurangan tersebut, mulai dari mengumpulkan surat suara yang belum dicoblos, menyerahkannya kepada para saksi pasangan calon, hingga mengisi absensi pemilih yang tidak hadir agar seolah-olah mereka telah menggunakan hak pilihnya.

Kelompok 8 dinyatakan melanggar Pasal 178 C Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Sementara itu, Kelompok 6 terbukti melanggar Pasal 178 B Undang-Undang yang sama, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kampar yang sebelumnya meminta hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp36 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan Jumat (7/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik kecurangan dalam Pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pakar hukum kehutanan, Dr Sadino, MH dalam FGD pada rangkaian HPN di Pekanbaru (foto/ist)Perpres Penertiban Kawasan Hutan Dikritik, Ancaman bagi Industri Sawit dan Ekonomi Nasional
Prof Leny (tengah) ikut bersaing jadi calon Rektor UIN Suska Riau (foto/int)5 Guru Besar Calon Rektor UIN Suska Riau Lolos Seleksi Administrasi
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, SE MMPemkab Kepulauan Meranti Siapkan Skema Outsourcing untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK
Ilustrasi Harga TBS sawit kemitraan swadaya di Riau naik (foto/Yuni)Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Capai Rp3.428 per Kg
Adanya Honda Care dan aplikasi My Capella beri kenyamanan berkendara pengguna sepeda motor di Riau (foto/ist)Honda Care Riau Solusi Cepat Atasi Motor Mogok di Jalan
  EMP Bentu Limited menggelar aksi donor darah di Pekanbaru (foto/ist)Peringati Bulan K3, EMP Bentu Limited Sumbangkan 109 Kantong Darah
Dumai H. Indra Gunawan Pimpin Rakor Matangkan Persiapan Porprov Riau 2026 (foto/bambang)Sekda Dumai Ingatkan Perlu Persiapan Matang Sukseskan Porprov Riau 2026
PT Imbang Tata Alam (ITA) turut berperan dalam memperbaiki infrastruktur pelabuhan melalui program CSRPT Imbang Tata Alam Perbaiki Ramdoor Pelabuhan Kuala Asam yang Roboh, Warga Kembali Punya Akses Aman
MSU Medical Centre perluas jangkauan pelayanan kesehatan ke Pekanbaru, Riau (foto/ist)MSU Medical Centre Perluas Jangkauan ke Riau, Tawarkan Layanan Kesehatan Terjangkau
Pegadaian Kanwil Pekanbaru mengawali tahun 2025 dengan kinerja Positif (foto/ist)Pegadaian Kanwil Pekanbaru Catat Kinerja Positif Awal 2025, OSL Tembus Rp3,72 T
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved