www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


14 Terdakwa Kasus Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Februari 2025 - 16:57:35 WIB
Vonis sidang pidana Pilkada Kampar 2024.(ilustrasi/int)
Vonis sidang pidana Pilkada Kampar 2024.(ilustrasi/int)

KAMPAR - Sebanyak 14 terdakwa kasus pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dalam sidang yang berlangsung Senin (10/2/2025) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Bangkinang, didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Ridho Akbar.

Perkara ini dibagi ke dalam dua berkas terpisah, masing-masing berisi delapan dan enam terdakwa.

Berkas pertama berisi delapan terdakwa, yakni Ahmaddion, Andre, Sandra, Muhammad Yamin, Wella Selvia, Hanifa Betti, Iwan Zainuddin, dan Asmar.

Mereka terdiri dari tujuh orang Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, berkas kedua mencakup enam terdakwa lainnya, yaitu Yuli Yanti, Bella Navisa, Junarti, Edi Dafri, Mahyulis, dan Septiani.

Mereka merupakan saksi dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, serta dua orang saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Adapun saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua tidak termasuk dalam perkara ini.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," ujar Soni saat membacakan putusan dilansir tribunpekanbaru.com.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp36 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa para terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan hukuman pidana dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Berdasarkan dakwaan, Kelompok 6 terdakwa diketahui telah mencoblos masing-masing 20 surat suara. Rinciannya, 10 lembar surat suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta 10 lembar untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan total keseluruhan 120 lembar surat suara.

Sedangkan Kelompok 8 berperan dalam mengatur jalannya kecurangan tersebut, mulai dari mengumpulkan surat suara yang belum dicoblos, menyerahkannya kepada para saksi pasangan calon, hingga mengisi absensi pemilih yang tidak hadir agar seolah-olah mereka telah menggunakan hak pilihnya.

Kelompok 8 dinyatakan melanggar Pasal 178 C Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Sementara itu, Kelompok 6 terbukti melanggar Pasal 178 B Undang-Undang yang sama, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kampar yang sebelumnya meminta hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp36 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan Jumat (7/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik kecurangan dalam Pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
  ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
ist.Pekanbaru Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tiga Kawasan Resmi Jadi Kampung Tangguh
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved