PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nusution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
"Penahanan Pj, Indra Pomi, dan Novin diperpanjang dari tanggal 1 Februari hingga Maret 2025," sebut Tessa dilansir dari Tribun Pekanbaru, Selasa (11/2/2025).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
Masa penahanan pertama ketiga tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Desember 2024.
Tessa menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri dan bertujuan untuk memberikan waktu kepada penyidik guna mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif dan menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ungkap Tessa saat menyampaikan keterangan pers sebelumnya.
Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya, atau tersangka baru.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Marisa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Capai Rp3.428 per Kg
![](images/line.gif) Honda Care Riau Solusi Cepat Atasi Motor Mogok di Jalan
![](images/line.gif) Terlantar di Rumah Reyot, Nenek Zaimah Bakal Dievakuasi ke Panti Jompo Pekanbaru
![](images/line.gif) Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Ini Pelanggarannya
![](images/line.gif) In Riau, Fresh Palm Fruit Bunches Cost IDR 3,492 per Kilogram, Here are the Specifics
![](images/line.gif) |
|
MSU Medical Centre Perluas Jangkauan ke Riau, Tawarkan Layanan Kesehatan Terjangkau
![](images/line.gif) Pegadaian Kanwil Pekanbaru Catat Kinerja Positif Awal 2025, OSL Tembus Rp3,72 T
![](images/line.gif) Tol Riau Dorong Wisata One Day Tour, Travel Agent Ikut Bergeliat
![](images/line.gif) Pelabuhan Penyagun di Pulau Rangsang Belum Bisa Beroperasi Meski Rampung 100 Persen, Alasannya Hanya Soal Etika
![](images/line.gif) 14 Terdakwa Kasus Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara
![](images/line.gif) |
Komentar Anda :