www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Korupsi di Pemko Pekanbaru
Selasa, 11 Februari 2025 - 15:02:32 WIB
Masa penahanan Pj Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, bersama Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila diperpanjang KPK. (Foto: Tribun Pekanbaru)
Masa penahanan Pj Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, bersama Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila diperpanjang KPK. (Foto: Tribun Pekanbaru)

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nusution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

"Penahanan Pj, Indra Pomi, dan Novin diperpanjang dari tanggal 1 Februari hingga Maret 2025," sebut Tessa dilansir dari Tribun Pekanbaru, Selasa (11/2/2025).

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.

Masa penahanan pertama ketiga tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Desember 2024.

Tessa menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri dan bertujuan untuk memberikan waktu kepada penyidik guna mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif dan menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

“Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ungkap Tessa saat menyampaikan keterangan pers sebelumnya.

Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya, atau tersangka baru.

Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Marisa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan siswa SD di kawasan Cakung dilaporkan mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi makanan (ilustrasi/AI)252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
  Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved