Skandal ASN di RSD Madani Pekanbaru, BKPSDM Pastikan Sanksi Masih Berproses
Jumat, 07 Februari 2025 - 07:38:33 WIB
|
ilustrasi: RSD Madani Pekanbaru |
Baca juga:
|
PEKANBARU – Video yang menampilkan dugaan skandal dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru beredar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @arhy812 dan telah mendapatkan belasan tanda suka serta puluhan kali dibagikan.
Berdasarkan penelusuran Tribunpekanbaru.com, unggahan tersebut menampilkan sebuah foto berlatar belakang surat dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi. Dalam surat itu tercantum data dua ASN yang diberhentikan saat mengikuti pelatihan kepemimpinan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut mencakup konsumsi minuman keras dan kedapatan bersama seorang wanita. Unggahan video itu juga mempertanyakan status keduanya yang masih aktif sebagai ASN di RSD Madani Pekanbaru meskipun telah melakukan pelanggaran disiplin.
Tribunpekanbaru.com memperoleh dokumen resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut. Surat dari PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi bertanggal 27 September 2024 menyebutkan bahwa dua ASN RSD Madani Pekanbaru dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik perilaku yang tergolong disiplin berat. Mereka adalah peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III Tahun 2024.
Akibat pelanggaran tersebut, keduanya diberhentikan dari pelatihan per 25 September 2024. Pihak PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi pun mengembalikan mereka kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala PPSDM Regional Bukittinggi, Sarjayadi, dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Jakarta.
Dua ASN yang dikembalikan tersebut adalah Hidayat Mardianto, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum RSD Madani Pekanbaru, serta Siswantrisno, Kepala Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset RSD Madani Pekanbaru. Meski telah terbukti melakukan pelanggaran, keduanya masih memegang jabatan struktural di rumah sakit tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengonfirmasi kebenaran kabar ini. Ia menyatakan bahwa kedua ASN memang dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru karena pelanggaran yang mereka lakukan saat mengikuti pelatihan di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi pada September 2024 lalu.
“Keduanya memang dikembalikan ke pemerintah kota karena melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Irwan, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini Inspektorat Pekanbaru sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua ASN tersebut. Sanksi yang akan dijatuhkan masih dalam proses.
Irwan juga menegaskan bahwa mereka batal melanjutkan pendidikan kepemimpinan akibat pelanggaran tersebut. “Saat pelatihan kepemimpinan, mereka menggunakan dana dari APBD. Kami sudah membuat surat perintah agar mereka mengembalikan dana tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kedua ASN masih menduduki jabatan mereka di RSD Madani Pekanbaru sembari menunggu keputusan final dari Inspektorat Pekanbaru terkait sanksi yang akan diberikan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :