Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Hana Hanifah Dipanggil Ulang, Diduga Terima Rp 1 Miliar!
Sabtu, 01 Februari 2025 - 07:37:27 WIB
PEKANBARU – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menjadwalkan pemanggilan Hana Hanifah terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diterima artis FTV tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hana Hanifah sebagai saksi belum selesai, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan.
"Pemeriksaan yang bersangkutan (Hana Hanifah) belum final. Rencana ada pemeriksaan lanjutan," ujar Ade, Jumat (31/1/2025).
Penyidik Dalami Aliran Dana dan Pengembalian Uang
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan meminta Hana Hanifah untuk mengembalikan dana yang diterimanya, khususnya yang berkaitan dengan kasus SPPD fiktif yang sedang diselidiki.
"Setelah itu, baru kita minta untuk mengembalikan uang yang diterimanya (terkait kasus SPPD fiktif)," kata Ade.
Besaran dana yang diterima Hana Hanifah masih dalam penyelidikan. Hingga kini, sebanyak 170 saksi, termasuk pegawai, tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana sebesar Rp 16 miliar setelah mendapatkan ultimatum dari penyidik.
"Masih didalami (nominal dan apakah ada barang yang diterima Hana Hanifah)," tambahnya.
Dugaan Hana Hanifah Terima Rp 1 Miliar dari Hasil Korupsi
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau terus menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Polisi menduga Hana Hanifah menerima dana sebesar Rp 900 juta, bahkan kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar.
"Total yang diterima (Hana Hanifah) hampir Rp 900 juta. Namun, kami akan cek lagi, kemungkinan jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Kombes Nasriadi saat masih menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau pada akhir Desember 2024 lalu.
Nasriadi mengungkapkan bahwa Hana Hanifah menerima transfer uang dari satu orang secara bertahap. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 130 miliar.
"Dana tersebut diterima (Hana Hanifah) dari satu orang dalam beberapa tahap. Yang jelas, pihak yang memberikan uang ke Hana Hanifah menggunakan rekening orang lain yang dipinjam untuk transaksi ini," jelas Nasriadi.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, Polda Riau terus mendalami peran Hana Hanifah dalam aliran dana kasus ini. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan demi mengungkap skandal korupsi yang merugikan negara ini, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :