www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Kompetitif dan Kualitas Terjamin, Kopkar Mart PT RAPP Resmi Beroperasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Rugikan Negara Rp60 M
Jumat, 31 Januari 2025 - 09:34:59 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus
Pembangunan flyover Simpang SKA Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI); kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.

Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun 2018 dan Tahun 2017.

KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka.

Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.

Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.

Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.

Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.

KPK menilai perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya yaitu untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar.

"Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilis pers, Kamis (30/1), seperti dilansir dari cnnindonesia.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Koperasi Karyawan  PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) resmi meluncurkan unit usaha baru, Kopkar Mart, yang berlokasi di Town Site 1. (Foto: Andy Indrayanto)Harga Kompetitif dan Kualitas Terjamin, Kopkar Mart PT RAPP Resmi Beroperasi
Banjir di jalan intas timur. (Foto: Int)Ketinggian Air Turun, Jalintim Pelalawan Masih Buka Tutup
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. (Foto: Media Center Riau)Jembatan Sei Rokan Miring, Pemprov Riau Tunggu Air Surut untuk Perbaikan
SF Hariyanto dan Parisman Ihwan.Kubu SF Hariyanto dan Parisman Ihwan Saling Klaim Dukungan Pemilik Suara Jelang Musda Golkar
Ilustrasi bandrek. (Foto: Int)Bandrek Khas Sunda, Minuman Hangat yang Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. (Foto: Int)Kondisi Keuangan Pekanbaru Tidak Baik, Tengku Aswendi Fajri Ingatkan Plh Sekdako Soal Ini
Ilustrasi PMK. (Foto: Int)Wabah PMK di Riau Capai 60 Ekor, Begini Cara Simpan dan Olah Daging Agar Aman
Ilustrasi titik panas. (Foto: Int)9 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Terpantau 1 Titik di Pekanbaru
Partai Golkar.Bursa Calon Ketua Golkar Riau Memanas: Syamsuar Dukung Parisman, Nasarudin Serukan SF Hariyanto
Mitsubishi Pajero Sport.Rifat Sungkar Bongkar Rahasia Mitsubishi Pajero Sport Baru Bisa Lebih Nyaman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved