www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Telkomsel Hadirkan Ramadan Berkah dengan Berbagi dan Konektivitas Andal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Rugikan Negara Rp60 M
Jumat, 31 Januari 2025 - 09:34:59 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus
Pembangunan flyover Simpang SKA Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI); kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.

Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun 2018 dan Tahun 2017.

KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka.

Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.

Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.

Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.

Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.

KPK menilai perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya yaitu untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar.

"Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilis pers, Kamis (30/1), seperti dilansir dari cnnindonesia.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jajaran Direksi Telkomsel saat menyerahkan donasi kepada Panti Asuhan Annisa Pekanbaru dan Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun Pekanbaru serta menyerahkan donasi Program CSR Siaga RAFI 2025.(foto: istimewa)Telkomsel Hadirkan Ramadan Berkah dengan Berbagi dan Konektivitas Andal
Walikota Dumai Terima Pagu DAK BOKB,  dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Provinsi Riau, Kamis (13/3/2025).(foto: bambang/halloriau.com)Walikota Dumai Terima Pagu DAK BOKB, Dorong Percepatan Program KB dan Pengendalian Penduduk
Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno (foto/ist)Apindo Riau Pastikan Perusahaan Siap Cairkan THR Sesuai Ketentuan
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat mengecek stok bahan pokok (foto/dini)Pemko Segera Aktifkan Pasar Induk Pekanbaru Guna Tekan Harga Bahan Pokok
Program istimewa Living World Pekanbaru bertajuk Mosaic Ramadan (foto/yuni)Mosaic Ramadan, Living World Pekanbaru Ajak Pengunjung Rayakan Hari Kemenangan
  Suzuki New Carry.(foto: istimewa)Suzuki Catat Pertumbuhan Penjualan 12 persen di Februari 2025, New Carry dan XL7 Jadi Andalan
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri.(foto: barkah/halloriau.com)Ketua Komisi III DPRD Riau Tolak Pemotongan TPP, Sarankan Optimalisasi Aset Daerah
Polsek Tebing Tinggi Barat, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan penanaman jagung di Desa MantiasaPolsek Tebing Tinggi Barat Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BRK Syariah beri pelatihan UMKM Kepri tentang inovasi dan teknologi (foto/ist)Dukung UMKM Naik Kelas, BRK Syariah Beri Pelatihan UMKM Kepri Tentang Inovasi dan Teknologi
Walikota Agung Nugroho berencana perbaiki Pasar Cik Puan Pekanbaru (foto/int)Pemko Pekanbaru Rencanakan Perbaikan Pasar Cik Puan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved